JAMBI – Aktivitas mencurigakan terkait bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Jambi. Sebuah bangunan yang diduga sebagai pusat pengoplosan dan penimbunan BBM ditemukan beroperasi di kawasan Penyengat Rendah, tepatnya di Jalan Depati Purbo, hanya beberapa meter dari Rumah Makan Padang Lawas.
Yang mencengangkan, kegiatan yang melanggar hukum ini tampak dilakukan secara terbuka—tanpa ada upaya untuk menyembunyikan operasionalnya. Lokasi tersebut bahkan disebut-sebut telah lama menjadi titik distribusi ilegal, namun tetap berjalan mulus tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat tentang lemahnya pengawasan, atau bahkan kemungkinan adanya perlindungan dari dalam sistem.
Sumber dari lapangan menyebutkan, gudang tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial “Yono”, yang disebut sebagai oknum anggota aktif TNI dari satuan Kodim 0415. Jika informasi ini benar, maka dugaan keterlibatan aparat negara dalam praktik ilegal semacam ini menjadi pukulan keras bagi kredibilitas institusi penegak hukum dan keamanan.
Aturan Jelas, Tapi Tak Diterapkan
Secara hukum, penyimpanan maupun pengangkutan BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius. Undang-undang Migas menyatakan:
-
Penyimpanan ilegal BBM dapat dikenai pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
-
Pengangkutan tanpa izin dapat dikenakan hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.
Namun, di lapangan, penegakan hukum tampak tumpul ke atas. Sejumlah pelaku kecil kerap ditindak, sementara mereka yang diduga berada di balik jaringan besar terkesan dibiarkan.