Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengendus tingkah mitra yang mengatrol atau melakukan mark up harga bahan baku makan bergizi gratis (MBG).
Oleh karena itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan pihaknya tak lagi memberlakukan sistem reimburse kepada mitra atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketentuan ini resmi diberlakukan sejak Mei 2025.
“Kita melihat karena uang mitra dulu yang digunakan, saya punya penilaian, kadang-kadang ada mitra yang semena-mena menentukan harga, kemudian mendikte pembelian. Kenapa? Karena uang mereka. Nah, Badan Gizi tidak ingin itu terjadi,” bebernya dalam BGN Talks Episode 1, Sabtu (31/5).
Dadan menegaskan Badan Gizi saat ini menerapkan skema pembiayaan baru. Pertama, setiap SPPG bakal mempunyai virtual account untuk menerima dana atau anggaran dari program makan bergizi gratis.
Lalu, syarat kedua adalah anggaran Badan Gizi akan ditransfer langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke masing-masing virtual account SPPG. Dadan menyebut SPPG baru boleh menjalankan program MBG jika dua tahapan itu terpenuhi.
“Akhirnya kita bisa mengontrol uang itu dengan ketat. Ada hal yang paling ditakutkan oleh semua orang adalah korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Dengan mekanisme yang kita kembangkan ini, peluang untuk melakukan penyimpangan anggaran itu sangat kecil,” klaim Dadan.
Transfer langsung anggaran milik Badan Gizi dari KPPN ke virtual account SPPG diklaim menjadi solusi menghindari kebocoran. Di lain sisi, Dadan menegaskan ada 2 orang verifikator yang langsung memantau penggunaan virtual account tersebut.
Keduanya adalah kepala SPPG dan person in charge dari pihak yayasan, di mana tak ada pihak yang lebih dominan. Dadan mencontohkan peran verifikator tersebut salah satunya adalah melampirkan harga referensi di pasar demi menghindari potensi mark up.