Bandung — Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan insiden longsor di Galian C Gunung Kuda, Cirebon, saat ini sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah mereka memeriksa beberapa saksi.

Dari hasil pemeriksaan, Rudi mendapatkan berbagai informasi yang patut diduga, terdapat tindak pidana dalam kejadian tersebut.

“Kami naikkan dari lidik ke sidik untuk menetapkan tersangka,” kata Rudi, kepada wartawan, Sabtu (31/5).

Polisi memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut ada atau tidak unsur kelalaian dan sebagainya dalam insiden yang menewaskan sedikitnya 14 orang tersebut.

“Kami dapat informasi bahwa cara atau mekanisme ini salah, mengesampingkan keselamatan pekerja. Ini yang kami dalami, tentunya melibatkan beberapa ahli dari Dinas {ertambangan dan semua yang punya keahlian di bidang pertambangan,” katanya

“Seharusnya menurut para ahli itu menggunakan teknik terasering sehingga tidak mudah runtuh. Dan didapati informasi itu tidak dilakukan, jadi ada dugaan tidak melaksanakan proses penambangan yang sesuai SOP keamanan yang sudah berlaku,” sambung dia.

Rudi mengatakan beberapa pasal akan diterapkan untuk perkara itu, di antaranya Undang-undang Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan hidup, serta pasal KUHP pasal 359 terkait kelalaian.

Terkait izin sendiri, kata Rudi, pemerintah Provinsi Jabar merespons cepat dengan menghentikan izin dari tambang tersebut.

“Gubernur bergerak cepat mengevaluasi masalah perizinan. Beliau sudah sanksi administratif yakni pencabutan IUP dari tiga pemegang IUP yang beroperasi. Izin tambang sudah dihentikan. Penutupan,” katanya.