Langkah Gubernur Jambi dalam Pemberantasan Judi Online
Gubernur Jambi secara aktif melakukan berbagai upaya untuk memerangi judi online, seperti sosialisasi dan himbauan melalui berbagai saluran, termasuk dialog televisi, pemasangan baliho, serta kampanye melalui media cetak, radio, dan online. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi, Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran No. 4800 Tahun 2024 yang melarang ASN terlibat dalam praktik judi online, yang ditandatangani pada 27 Juli 2024.
Puncak dari upaya ini adalah Deklarasi dan Ikrar Perang terhadap Judi Online, yang dipimpin oleh Gubernur Jambi dan dihadiri oleh Forkompinda, serta ribuan siswa SMA/SMK beserta para guru di GOR Kota Baru Jambi pada 16 April 2025.
Peran Polda Jambi dalam Pemberantasan Judi Online
Kasubid Penmas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, menyatakan bahwa Polda Jambi telah melakukan berbagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran terkait judi online. Salah satunya adalah melalui penyuluhan dan edukasi mengenai bahaya judi online, baik melalui media sosial maupun secara langsung. Selain itu, patroli siber akan diperkuat untuk mendeteksi dan mengatasi aktivitas judi online secara lebih efektif.
“Untuk itu, kami akan mengambil tindakan hukum tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap para pelaku judi online serta pihak-pihak yang memberi akses terhadap aktivitas ilegal ini. Namun, pemberantasan judi online ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kompol M. Amin Nasution.