Yogyakarta, Orasi.id — Polresta Sleman menyebut tiga orang terlibat dalam aksi mengganti pelat nomor polisi (nopol) mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi (19).

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menyebut, ketiga orang itu masing-masing berinisial IF, WI dan IR. Sejauh ini ketiganya masih diperiksa sebagai saksi.

“Pelaku (pengganti pelat) IF, yang menyuruh melakukan WI sama NR,” kata Erning saat dihubungi, Jumat (30/5).

Erning belum bisa memastikan kaitan ketiga sosok ini dengan Christiano. Hasil keterangan sementara, mereka adalah pihak swasta di mana WI dan IR merupakan atasan IF.

“Menurut pemeriksaan, pimpinannya bukan Christiano. Dia kan bekerja di swasta. Kemudian dia (IF) atas perintah pimpinannya untuk melepas itu,” ungkap Erning.

“Kenal atau tidak (dengan Christiano) saya nggak ngerti. Mungkin kenal. Pemeriksaan masih berjalan,” sambung Erning.

Sebelumnya, Erning mengklaim Polresta Sleman mengklaim telah mengamankan sosok yang mengganti plat nopol mobil BMW milik Christiano.

Erning menyebut bahwa sosok ini mengganti plat BMW milik Christiano yang terparkir di halaman belakang Mapolsek Ngaglik sebagai barang bukti.

Erning mengatakan, saat mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak Argo dan motornya di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5) dini hari, plat nopol kendaraannya masih F 1206.

“Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti plat nomor tersebut menggunakan plat nomor B 1442 NAC. Kami sudah dalami dan sudah amankan pelakunya,” kata Erning dalam sesi konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5).