Jambi – Warga Jalan Agus Salim RT 02, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi keberatan dengan berdirinya tiang jaringan internet tanpa ijin di lahan milik warga. Bahkan kabel telepon milik provider terjuntai mengganggu akses warga.
Salah satu warga mendesak provider internet untuk mencabut empat tiang yang berada dilahan rumahnya, tanpa ada ijin dari warga setempat maupun dari dinas terkait. Seharusnya pihak provider memiliki ijin penempatan jaringan utilitas dari Dinas PU Tata Ruang Bina Marga Kota Jambi.
Empat tiang dari perusahan provider yang berbeda kini berdiri tegak berada lahan depan rumah warga itu terletak di Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Warga meminta tiang jaringan telepon itu dicabut karena menggangu kenyamanan pemilik rumah.
Hendra, warga yang keberatan tiang jaringan telepon di depan rumahnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025) mengatakan, pemasangan empat tiang dari pengusaha provider yang berbeda itu tidak ada ijin resmi dari pemerintah, terkhusus dari pemilik rumah yang merupakan Ibunda dari Hendra.
“Pihak vendor perusahaan provider tidak ada meminta ijin kepada kami untuk pemasangan tiang dan penarikan kabel. Pemasangan kami duga dilakukan pada malam hari disaat warga tengah tidur. Kami sudah jumpa dengan pihak provider yang memasang tiang itu dan agar meminta tiang dipindahkan,”ujar Hendra yang diamini Ibundanya.
Guna menelusuri ijin pemanfaatan bahu jalan oleh perusahaan provider, wartawan menemui petugas teknis di Bidang Bina Marga PU Kota Jambi, Kamis siang (30/1/2025). Menurutnya, dari 35 lebih perusahaan provider yang beroperasi di wilayah Kota Jambi, kurang dari separuh perusahaan provider yang memiliki ijin sejak Tahun 2018 silam.
Menurut pejabat teknis Bidang Bina Marga PU Kota Jambi ini menyebutkan, ijin pemanfaatan bahu jalan dan punya jaringan kabel berlaku selama 120 hari kalender. Ijin sesuai dengan peta wilayah kerja yang diajukan pihak provider.
“Jika ada wilayah perluasan jaringan kabel baru, harus membuat ijin kembali. Ijin pemanfaatan bahu jalan dan punya jaringan kabel tidak berlaku permanen, namun sesuai dengan pengembangan jaringan dengan titik wilayah tertentu di Kota Jambi,”katanya.
Warga berharap kedepan nya pemerintah lebih serius menertibkan izin pemasangan tiang internet di areal pemukiman warga sehingga tidak ada lagi permasalahan pemasangan tiang tanpa seizin pemilik lahan.