Orasi.id, Jambi – Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, menjalani pemeriksaan intensif selama 9 jam oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 3 April 2024. Pemeriksaan tersebut terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan mahasiswa berkedok program magang ke Jerman.
Pemeriksaan merupakan panggilan kedua berdasarkan Surat Panggilan ke II No: S.Pgl/5.3/428.A/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Maret 2024. Sihol sebelumnya tidak dapat menghadiri panggilan pertama karena alasan urusan pribadi terkait kedukaan keluarga.
Dalam kutipan percakapan, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dari Bareskrim Polri menjelaskan, “Tersangka menyampaikan kepada penyidik alasan tidak menghadiri panggilan I dikarenakan urusan pribadi (kedukaan keluarga).”
Proses pemeriksaan dimulai pukul 11.00 hingga 20.00 WIB dengan penyidik menyampaikan sebanyak 48 pertanyaan kepada Sihol dalam rangka mengungkap kasus TPPO yang menjeratnya.
“Terhadap tersangka dipertanyakan sebanyak 48 pertanyaan,” ucapnya.
Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO terkait 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman. Tersangka lainnya meliputi ER alias AW (39), A alias AE (37) yang masih berada di Jerman, SS (65), MZ (60), serta AJ (52).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.