Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna perdana di tahun 2024 terkait rancangan 7 Ranperda Provinsi Jambi setelah difasilitasi Kementrian dalam Negeri RI, Selasa, 5 Maret 2024.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto memimpin rapat tersebut dan didampingi Wakil Ketua Burhanuddin Mahir dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, beberapa perangkat daerah, serta seluruh Anggota Dewan Provinsi Jambi.
Rapat ini beragendakan penyampaian Revisi rancangan awal perubahan RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026 oleh Gubernur Jambi.
Dimana dalam Paripurna tersebut, dilakukan Laporan panitia khusus (pansus) dari pansus I, 2,3 dan 4.
Terkait 7 rancangan Ranperda yakni, Ranperda terkait jasa konstruksi, ranperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial, lingkungan dan badan usaha, ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk barang milik daerah pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda), ranperda pencabutan beberapa peraturan daerah Provinsi Jambi.
Kemudian Ranperda terkait perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Jambi No 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah di Provinsi Jambi. Ranperda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Daerah Provinsi Jambi serta ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Dari hasil Paripurna tersebut, seluruh Anggota Dewan menyetujui laporan dari Emlat Pansus terkait 7 Ranperda tersebut.