Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Jambi, Ardi menyampaikan jika hal itu diserahkan sepenuhnya kepada DPRD kota Jambi. Sebab perda tersebut merupakan produk yang telah ditandatangani bersama baik eksekutif maupun legislatif.

“Perda ini baru saja direvisi pada 2022 lalu,” katanya.

Saat ditanya perkara penumpukan sampah di TPS kota Jambi beberapa bulan terakhir akibat dari pemberlakuan aturan tersebut, Ardi mengatakan jika hal itu tidak sepenuhnya.

“Kalau kita melihat sebelumnya juga sudah terjadi demikian. Kalau kita lihat timbangan di TPA Talang Gulo, itu masih normal. Dalam artian, kadang naik kadang turun,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Pasar Angso Duo Modern, Purnomo Sidi mengaku keberatan batas aturan itu.

“Jadi kami harus sediakan uang Rp2 juta sehari. Karena timbulan sampah dari Angso Duo itu sekitar 18 sampai 20 ton sehari. Sebulan Rp60 juta, itu di luar Biaya Pengelola Pasar (BPP). Belum lagi kami memikirkan tentang gaji karyawan yang harus kami bayarkan juga setiap bulannya,” katanya.

Dia melanjutkan, selama ini pihak manajemen memang benar menarik retribusi sampah dari para pedagang.

Namun hal itu bukan untuk membayar retribusi ke TPA Talang Gulo, terlebih dana tersebut digunakan untuk membayar gaji tukang sapu, maintenance mobil, hingga membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Tapi kami sudah bertanya ke mana-mana, bahwa mereka juga melakukan hal yang sama (membayar retribusi), jadi aturan itu kami ikuti, tapi itu memberatkan kami,” ujarnya.