Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mewacanakan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Umum.
Perda ini merupakan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang didalamnya memuat aturan soal Tipping Fee sampah dari perusahaan/ usaha masuk ke TPA Talang Gulo.
Dalam aturan itu, setiap orang atau perusahaan yang membuang sampah ke TPA Talang Gulo dikenakan biaya retribusi Rp 100 ribu per ton atau Rp 100 per Kilogram.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut pada awal tahun 2023 kemarin, pihak dewan banyak mendapat masukan dari masyarakat.
“Intinya banyak yang merasa keberatan dengan aturan itu. Kami beberapa waktu lalu sudah bertemu dengan para pengumpul sampah mandiri, mereka juga keberatan, usaha lain juga. Kami berencana untuk lakukan revisi,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, Minggu, 11 Februari 2024.
Dia mengatakan, dengan adanya aturan itu, menjadi biang penumpukan di tiap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi.
“Kita melihat daripada buang ke TPA Talang Gulo, mereka lebih memilih buang ke TPS, kucing-kucingan. Sehingga TPS dipenuhi sampah,” ujarnya.
Kata Junedi, awal mula pemberlakuan aturan itu adalah untuk mengantisipasi sampah-sampah dari luar kota yang dibuang ke TPA Talang Gulo.
“Kalau sampah dari luar kota tidak kita antisipasi, maka TPA kita cepat penuh, makanya kita terapkan aturan itu. Tapi itu sepertinya salah perkiraan, sehingga perlu untuk direvisi,” katanya.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Jambi, Ardi menyampaikan jika hal itu diserahkan sepenuhnya kepada DPRD kota Jambi. Sebab perda tersebut merupakan produk yang telah ditandatangani bersama baik eksekutif maupun legislatif.
“Perda ini baru saja direvisi pada 2022 lalu,” katanya.
Saat ditanya perkara penumpukan sampah di TPS kota Jambi beberapa bulan terakhir akibat dari pemberlakuan aturan tersebut, Ardi mengatakan jika hal itu tidak sepenuhnya.
“Kalau kita melihat sebelumnya juga sudah terjadi demikian. Kalau kita lihat timbangan di TPA Talang Gulo, itu masih normal. Dalam artian, kadang naik kadang turun,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Pasar Angso Duo Modern, Purnomo Sidi mengaku keberatan batas aturan itu.
“Jadi kami harus sediakan uang Rp2 juta sehari. Karena timbulan sampah dari Angso Duo itu sekitar 18 sampai 20 ton sehari. Sebulan Rp60 juta, itu di luar Biaya Pengelola Pasar (BPP). Belum lagi kami memikirkan tentang gaji karyawan yang harus kami bayarkan juga setiap bulannya,” katanya.
Dia melanjutkan, selama ini pihak manajemen memang benar menarik retribusi sampah dari para pedagang.
Namun hal itu bukan untuk membayar retribusi ke TPA Talang Gulo, terlebih dana tersebut digunakan untuk membayar gaji tukang sapu, maintenance mobil, hingga membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Tapi kami sudah bertanya ke mana-mana, bahwa mereka juga melakukan hal yang sama (membayar retribusi), jadi aturan itu kami ikuti, tapi itu memberatkan kami,” ujarnya.