Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar diskusi media dengan topik ‘Urgensi Pencegahan dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batu Bara di Provinsi Jambi’ pada Rabu, 13 September 2023 di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.
Bertindak sebagai moderator, juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa fokus utama dalam kasus korupsi bukan hanya soal penindakan namun juga pada upaya pencegahan. Berangkat dari hal tersebut KPK menginisiasi langkah-langkah pencegahan korupsi yang kali ini difokuskan pada sektor pertambangan batu bara.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan, sektor pertambangan batu bara di samping celah atau potensi korupsi yang ada, bagi Provinsi Jambi merupakan salah satu penopang ekonomi. Berdasarkan data, Sudirman memaparkan 1,8% dari jumlah total 5,3% pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi pada tahun 2022 lalu disumbang oleh sektor batu bara.
“Artinya kita tidak boleh mengabaikan itu, ada sekitar 56 sampai dengan 65 ribu tenaga kerja yang bergantung dari sektor pertambangan baru bara di Provinsi Jambi,” kata Sekda Sudirman di acara diskusi media KPK RI pada Rabu, 13 September 2023.
Namun di samping semua torehan positif baru bara bagi Provinsi Jambi itu, Sudirman juga mengakui berbagai dampak negatif yang ditimbulkan di antaranya masalah kemacetan tiada ujung, kecelakaan, jalan rusak, hingga terganjalnya distribusi pangan.
Dia juga mengakui masalah-masalah tersebut merupakan PR yang harus segera disikapi. Dari sisi regulasi, Sudirman kembali memaparkan produk-produk hukum dalam bentuk Perda yang sudah dihasilkan dan beberapa kali direvisi terkait persoalan angkutan batu bara, yakni Perda Provinsi Jambi tahun 2012 yang kemudian direvisi lagi pada tahun 2015.
“Memang yang terjadi di Provinsi Jambi agak beda dengan di provinsi lain. Angkutan batu bara masih menggunakan jalan umum. Di regulasi peraturan daerah sudah harus menggunakan jalur khusus,” ujar Sudirman.
Sudirman pun menyampaikan kepada jubir KPK, Ali Fikri dan juga Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Aminuddin, terkait jalur khusus batu bara sudah diperjuangkan oleh Gubernur Jambi dengan menghadirkan 3 perusahaan yang kemudian menyepakati untuk melakukan pengerjaan jalur khusus. Di tengah proyek jalur khusus yang tak kunjung selesai itu, kini muncul fenomena baru.
“Dan perkembangan lebih lanjut ada juga pihak-pihak yang memanfaatkan itu, tapi mari kita nanti kaji bersama karena potensi-potensi penyelenggaraan batu bara ini kebetulan berkembang. Ada asosiasi yang muncul mengatasnamakan suatu organisasi. Tapi mari kita kaji bersama-sama saja. Karena tidak domain kami juga untuk mengatakan ini legal atau ilegal,” katanya.
Sekda pun menegaskan pentingnya legalitas dalam bisnis di sektor batu bara. Hal itu juga tak lain agar nantinya tidak merembet ke hal-hal yang memicu ke arah tindak pidana korupsi.
“Jadi ketika melihat suatu kegiatan, lihat legalitasnya. Ada punya kewenangan enggak seseorang itu? Kemudian bagaimana prosedur dan mekanismenya? Dan menjadi strategis adalah transparansinya,” ujarnya.
Sampai saat ini masalah baru bara di Provinsi Jambi sudah menjadi perhatian banyak pihak. Sekda menyebut jika Kantor Staf Presiden (KSP) juga sudah turut mengawal masalah ini. Khususnya agar masalah jalur khusus batu bara dapat segera terealisasi.
“Kita berharap sesuai dengan janji-janji 3 pengusaha ini akan menuntaskan (jalur khusus) pada akhir Desember 2023,” katanya.
Menurutnya, hal itu juga telah didiskusikan dengan konsultan KPK yang ada di Jambi.
“Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan adalah segera membuat rencana aksi dalam format keputusan Gubernur untuk melakukan step-step tahapan termasuk juga mengidentifikasi permasalahan bagaimana langkah penyelesaiannya sehingga 2024 sudah kita wujudkan realisasinya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita