Pemaksaan jalur yang dilalui kini menuai hasil pahit, Fakultas Peternakan dan FKIP jadi dua sampel pertama yang merasakannya. Pelaksanaan dengan aturan yang tidak jelas, atau bahkan aturan yang timbul karena dorongan kepentingan sesaat berdampak pada kecurangan yang terstruktur dan sistematis, sehingga memaksa Fakultas Peternakan terbuang tanpa kepemimpinan di tingkat mahasiswa. Kini, FKIP juga akan menyusul dengan status kondisi yang sama. Karena mustahil mengesahkan Pemilu dengan kecurangan yang terang, cambukan memalukan bagi petinggi tingkat Fakultas jika terlalu memaksakan hal tersebut.
Ketua KPU FKIP, Muammar menyampaikan dalam rilis resminya jika indikasi kecurangan dilihat dari alamat IP pemilihan yang dapat mengakses banyak akun. Artinya hal ini telah melanggar asas pemilihan yang tercantum dalam UU Pemira KBM Unja tahun 2021, bahkan secara kultur Pemilu skala nasional pun hal ini jelas berbenturan. Asas yang dimaksud adalah langsung, di mana asas itu selalu ditekankan pada kalimat awal dari singkatan Luber Jurdil, sebab langsung merupakan penentu asas-asas setelahnya. Ditilik dari berbagai perspektif, langsung dalam pemilihan mengacu pada satu pengertian di mana pemilih memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
Maka jika ada alamat IP yang dapat mengakses multi akun, tentu hal itu tidak langsung, terlepas dari apa hal tersebut dilakukan dengan sukarela atas pemohon pemilih atau bahkan dengan paksaan. Sekali melanggar tetaplah salah, tidak ada toleransi. Mengapa asas langsung menjadi sentral dalam pemilihan, sebab jika pemilihan tidak dilakukan secara langsung, maka asas jujur dan adil dipertaruhkan keabsahannya. Begitu juga dengan asas-asas lainnya, langsung merupakan koentji dari pelaksanaan Pemilu yang baik.