Tanjungjabung Timur – Polisi menangkap perampok sadis ibu rumah tangga (IRT) di RT 25, Kelurahan Mendahara Ilir, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Pelaku atas nama Alex Surohman merupakan tetangga korban.
Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan mengatakan, pasca perampokan pelaku kabur dari kampungnya. Ia lalu ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Kaki pelaku sempat ditembak karena melakukan perlawanan.
“Hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menangkap pelaku di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu, 29 Juli 2023 dengan tindakan terarah dan terukur,” kata Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan kepada awak media, Rabu, 2 Agustus 2023.
Aksi perampokan itu, terjadi Sabtu, 22 Juli 2023 korban IRT berinisial D meninggal dunia. Pelaku berhasil membawa kabur emas perhiasan korban mulai dari kalung, cincin, dan gelang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 22 juta.
Kronologi Perampokan
AKBP Heri menjelaskan bahwa sebelum perampokan itu, pelaku rupanya sudah 3 hari mengintai rumah korban. Pelaku mencari kesempatan untuk beraksi mencuri di rumah korban.
Pada Sabtu, 22 Juli 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong. Ia kemudian beraksi untuk masuk ke rumah korban.
“Tersangka ini sempat melihat korban pergi ke pasar. Terus dia juga mengetahui suami tersangka pergi ke kebun setiap pagi dan anak korban sedang sekolah,” ujarnya.
Melihat ada kesempatan itu, pelaku kemudian masuk ke rumah korban dari pintu samping yang kebetulan tidak terkunci. Saat mulai melangkahkan kakinya masuk ke rumah korban, tiba-tiba pelaku terkejut karena aksinya kepergok oleh korban.
“Tersangka panik dan turun dari dapur rumah korban, lalu melihat ada sebuah balok kayu di dekat tangga. Kemudian memukulkan balok kayu itu kepada korban,” katanya.
Akibat pukulan itu, kata Heri, korban tersungkur dengan kondisi luka berdarah di bagian kepala dan leher. Pelaku memukul sebanyak dua kali, ke arah leher bagian depan, dan leher bagian belakang.
Tak sampai di situ, pelaku juga menyeret korban ke arah toilet rumahnya. Lalu mengikat leher korban dengan kain serbet hingga korban lemas dan tak bergerak lagi.
“Melihat korban tak berdaya, tersangka mengambil perhiasan di tubuh korban,” katanya.
Kata Heri, setelah mengambil perhiasan korban, pelaku sempat mengelap lantai rumah yang dipenuhi ceceran darah menggunakan serbet yang diikatnya di leher korban. Kesadisan pelaku pun berlanjut, dengan menjatuhkan korban ke bawah dari rumah panggungnya. Lalu menyeret korban hingga melewati dua rumah dan meninggalkan korban di sana.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali mendatangi korban untuk memastikan apakah korban masih hidup. Lalu, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia,” tuturnya.
Setelah melakukan aksinya itu, kemudian pelaku menjual emas curian tersebut dan kabur dari kampungnya menuju Batam.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.