“Tim Pembina Samsat telah membahas tujuh poin kunci dengan Gubernur terkait pemantapan izin dan SOP angkutan umum. Poin-poin tersebut mencakup optimasi pendapatan daerah dan perbaikan mekanisme pendaftaran serta pengesahan kendaraan bermotor angkutan umum di Kantor Bersama Samsat saat kendaraan melakukan registrasi,” katanya.

Salah satu aspek krusial terkait mekanisme izin untuk angkutan umum adalah persyaratan bagi kendaraan bermotor angkutan umum (TNKB Kuning) yang mengharuskan badan hukum seperti Perseroan Terbatas, BUMD, BUMN, dan Koperasi. Hal ini sesuai dengan regulasi UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Jasa Raharja siap mendukung sebagai sistem pendukung untuk memastikan data valid terkait angkutan umum di Provinsi Jambi, demi keamanan dan perlindungan perjalanan masyarakat pengguna angkutan umum.