Salah satu aspek krusial terkait mekanisme izin untuk angkutan umum adalah persyaratan bagi kendaraan bermotor angkutan umum (TNKB Kuning) yang mengharuskan badan hukum seperti Perseroan Terbatas, BUMD, BUMN, dan Koperasi. Hal ini sesuai dengan regulasi UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Jasa Raharja siap mendukung sebagai sistem pendukung untuk memastikan data valid terkait angkutan umum di Provinsi Jambi, demi keamanan dan perlindungan perjalanan masyarakat pengguna angkutan umum.
Baca Juga:Gubernur Al Haris Tegaskan Sinergi Pemprov dan DPRD Kunci Mewujudkan Jambi Mantap yang Berkelanjutan
Halaman