Gubernur Jambi Beserta Jasa Raharja Berdiskusi Bersama Membahas Pemantapan Izin dan Standar Operasional Bagi Angkutan Umum

Advertorial6286 Dilihat

Jambi – Peningkatan efisiensi angkutan umum di wilayah Jambi menjadi fokus dalam rapat lanjutan yang melibatkan Jasa Raharja Jambi dan Gubernur Al Haris.

Rapat tersebut membahas pemantapan izin dan standar operasional untuk angkutan umum di wilayah tersebut.

Pada pertemuan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur, Gubernur Jambi Al Haris memimpin diskusi yang melibatkan Jasa Raharja.

Donny Koesprayitno, Kepala PT. Jasa Raharja Jambi, menjelaskan pentingnya keterlibatan Jasa Raharja dalam proses pendaftaran, pengesahan STNK, pembayaran pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) untuk angkutan umum di wilayah Jambi.

“Kami hadir dalam rapat ini untuk mendukung peningkatan penerimaan SWDKLLAJ dan memastikan pembayaran SWDKLLAJ yang menjadi tanggung jawab kami sebagai Jasa Raharja,” kata Donny, Selasa, 15 Agustus 2023.

Upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah dan SWDKLLAJ menjadi perhatian utama.

Rapat ini dihadiri oleh BPKPD Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi, dan Jasa Raharja Jambi, yang bersama-sama membentuk Tim Pembina Samsat Daerah Provinsi Jambi.

Mereka merumuskan tujuh poin penting yang akan dijelaskan dalam surat kesepakatan bersama, yang berkaitan dengan optimalisasi pendapatan dan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum di Kantor Samsat.

“Tim Pembina Samsat telah membahas tujuh poin kunci dengan Gubernur terkait pemantapan izin dan SOP angkutan umum. Poin-poin tersebut mencakup optimasi pendapatan daerah dan perbaikan mekanisme pendaftaran serta pengesahan kendaraan bermotor angkutan umum di Kantor Bersama Samsat saat kendaraan melakukan registrasi,” katanya.

Salah satu aspek krusial terkait mekanisme izin untuk angkutan umum adalah persyaratan bagi kendaraan bermotor angkutan umum (TNKB Kuning) yang mengharuskan badan hukum seperti Perseroan Terbatas, BUMD, BUMN, dan Koperasi. Hal ini sesuai dengan regulasi UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Jasa Raharja siap mendukung sebagai sistem pendukung untuk memastikan data valid terkait angkutan umum di Provinsi Jambi, demi keamanan dan perlindungan perjalanan masyarakat pengguna angkutan umum.