Berdasarkan Undang -Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan tujuan negara republik indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka peran pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Jambi Idealnya lebih memprioritaskan fasilitas Pendidikan sebagai sarana yang mutlak bagi masyarakatnya. Bahkan Undang-undang sendiri mengatur anggaran Pendidikan Dikhususkan hingga sampai 20 % untuk menunaikan cita-cita undang-undang Dasar 1945.
Kerdilnya Kebijakan Gubernur Jambi yang tentu Berefek kepada putusnya jembatan pendidikan bagi ribuan masyarakat Jambi serta harapan orang tua untuk menyambung starata pendidikan pada anak mereka. Yang harapan – harapan itu seakan dirampas secara paksa oleh kebiijakan Gubernur Jambi Untuk Membangun Stadion Megah Dikabupaten MA.Jambi Tepatnya dipijauan yang dahulunya adalah tanah milik Universitas batanghari Jambi Yang akan dibangun kampus II dikarenakan kampus sebelumnya mengalami Overkapasitas.
Dalam hal ini saya tidak berbicara persoalan soal sengketa lahan atau konflik hukum yang tengah terjadi, namun jauh daripada itu saya lebih menekankan Kepada Hal Yang Pokok yang dituangkan dalam UUD 1945 Singkatnya ialah bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab Negara dengan memfokuskan pada infrastruktur pendidikan. Gubernur Jambi seakan memangkas perintah UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dengan Membangun Stadion sepak bola Megah yang berada dikabupaten MA.Jambi (Pijauan).
250 Miliar Rupiah tentu Bukan anggaran yang tidak sedikit hanya karena untuk Membangun Infrastruktur Stadion sepakbola diprovinsi Jambi dilahan yang sebelumnya direncanakan untuk membangun Infrastruktur Pendidikan. Gubernur jambi menurut hemat saya mengalami gagal paham dalam mengambil kebijakan karna tidak mengukur kebutuhan masyarakat jambi yang membutuhkan fasilitas pendidikan dibandingkan hanya sekedar Ambisi untuk membangun Stadion Sepakbola uang katanya megah itu.