“Kami disini (DPRD) sangat meyesalkan ketidakmampuan Kasat Pol PP Kota Jambi untuk menegakkan Perda. Ini seolah bentuk tidak menghargai pengorbanan yang kami lakukan dalam proses panjang hingga terbitnya Perda,” kata politisi Gerindra ini, Sabtu, 9 Maret 2024.
Putra Absor mendorong kepada Pemkot Jambi, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda untuk benar-benar melakukan apa yang telah tertuang dalam Perda, khususnya terkait dengan Perda Prostitusi.
“Jika memang dalam penegakan Perda ditemukan kendala yang mengharuskan ada sinergi dengan aparat penegak hukum untuk penyelesaiannya. Segera lakukan, jangan biarkan Perda tidak berjalan semestinya,” katanya.
Dikatakan sebelumnya, Pemkot Jambi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila. Nyatanya, aturan ini tak mampu menghentikan secara total praktik bisnis esek-esek di lokalisasi Payo Sigadung atau lebih dikenal Pucuk, Kota Jambi.



