JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka program relaksasi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II pada 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Program ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Berdasarkan catatan rapat, potensi kendaraan di Provinsi Jambi mencapai sekitar 1,5 juta unit. Angka tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk memperbarui dan mencocokkan data kendaraan, termasuk kendaraan yang masih aktif, menunggak pajak, berpindah kepemilikan, maupun tidak lagi beroperasi.
Pemutakhiran data diperlukan agar kebijakan pajak kendaraan dapat disusun berdasarkan kondisi kendaraan yang sebenarnya. Data yang lebih akurat juga dapat membantu pemerintah memetakan potensi penerimaan dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada wajib pajak.
Penerimaan Pemutihan Tahap I Capai Rp48,2 Miliar
Pada pelaksanaan tahap pertama, penerimaan dari program pemutihan PKB dilaporkan mencapai Rp48,2 miliar dari target Rp54 miliar. Dengan demikian, realisasi penerimaan mencapai sekitar 89,26 persen, dengan selisih sekitar Rp5,8 miliar dari target.
Untuk tahap kedua, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp54 miliar.
Capaian tahap pertama menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pelaksanaan program berikutnya. Pemerintah daerah perlu memastikan informasi mengenai persyaratan, jenis keringanan, dan mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat mengetahui fasilitas yang berlaku bagi kendaraannya.

