Oleh: Garuda Sirait
Kebebasan beragama kembali diuji.
Di Rajeg, Kabupaten Tangerang, seorang pria berinisial AC ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gangguan terhadap ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI).
Sementara itu, di Batanghari, Jambi, jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) mengaku ibadah mereka dihentikan sementara karena persoalan administrasi.
Kedua peristiwa ini berbeda, tetapi memunculkan pertanyaan yang sama: sejauh mana negara menjamin hak setiap warga untuk beribadah tanpa intimidasi dan diskriminasi?
Rajeg: Perkembangan Kasus dan Proses Hukum
Insiden di GKPI Rajeg terjadi pada 20 September 2026. AC diduga meminta ibadah dihentikan, mempertanyakan perizinan tempat ibadah, serta mengeluarkan golok yang ditancapkan ke tembok bangunan.
Polisi menetapkan AC sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026 setelah memeriksa 19 saksi dan seorang ahli. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga 14 Oktober 2026, AC belum ditahan dan diberitakan wajib lapor setiap dua hari. Polisi menyebut keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan penyidik.
Status tersangka bukan putusan bersalah. Namun, permintaan maaf tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, berdasarkan bukti, dan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
Publik juga perlu memastikan bahwa penanganan perkara tidak mengabaikan perlindungan jemaat yang diduga mengalami gangguan saat beribadah. Status penahanan bukan satu-satunya ukuran penegakan hukum; perkembangan penyidikan dan kepastian prosesnya juga perlu diperhatikan.

