Batanghari: Administrasi Tidak Boleh Mengabaikan Hak Beribadah

Di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, jemaat GBIS mengaku ibadah mingguan mereka dihentikan sementara berdasarkan berita acara rapat tertanggal 6 Oktober 2026. Pemberitaan pada 10 Oktober menyebut penghentian berlaku sampai persyaratan administrasi dipenuhi.

Pendeta Edward C. Gultom juga menyampaikan dugaan tekanan dan intimidasi. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi kepada pemerintah setempat dan pihak terkait.

Persyaratan administrasi memang harus dipatuhi, tetapi penerapannya harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Pemerintah perlu menjelaskan persyaratan yang belum dipenuhi, dasar keputusan penghentian, serta mekanisme penyelesaiannya.

Jika terdapat dugaan intimidasi atau tindakan di luar kewenangan, hal itu harus diperiksa secara objektif.

Kerukunan tidak boleh dibangun dengan meminta kelompok minoritas terus mengalah, melainkan dengan menjamin keadilan dan hak setiap warga.

Jangan Tunggu Viral: Jangan Sampai No Viral, No Justice

Ada satu persoalan penting yang tidak boleh luput dari perhatian: penegakan hukum dan perlindungan hak warga  seharusnya tidak boleh bergantung pada seberapa ramai sebuah kasus diperbincangkan di media maupun media sosial.

Jangan sampai muncul kesan bahwa suatu persoalan baru ditangani secara serius setelah viral, mendapat sorotan media, atau menjadi tekanan bagi pejabat dan aparat.

Jangan sampai berlaku prinsip no viral, no justice—seolah-olah keadilan baru bergerak ketika masyarakat ramai-ramai bersuara.

Negara harus hadir sejak laporan pertama diterima, bukan setelah kemarahan publik membesar.

Setiap laporan mengenai dugaan intimidasi, gangguan ibadah, atau diskriminasi harus ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan transparan, tanpa membedakan identitas agama maupun posisi sosial pihak yang terlibat.

Kasus Rajeg dan Batanghari menjadi pengingat bahwa kelompok minoritas tidak seharusnya menanggung beban tambahan untuk mendapatkan perlindungan.

Mereka tidak semestinya harus merekam kejadian, menyebarkannya di media sosial, mencari perhatian media, atau menggalang dukungan publik terlebih dahulu agar hak konstitusionalnya diperhatikan.

Viralitas dapat membantu membuka perhatian publik, tetapi tidak boleh menjadi syarat bagi hadirnya keadilan. Sorotan media dan media sosial dapat berfungsi sebagai pengawasan publik, tetapi tanggung jawab negara tidak boleh baru muncul setelah tekanan tersebut datang.