Konstitusi Harus Hadir dalam Kenyataan

Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Jaminan ini harus diwujudkan melalui perlindungan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Kebebasan beragama tidak berarti semua kegiatan bebas dari aturan.

Namun, aturan harus diterapkan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Persoalan perizinan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan tekanan massa atau tindakan sepihak.

Dalam kasus Rajeg, proses hukum harus berjalan profesional dan hak jemaat tetap dilindungi. Di Batanghari, persoalan administrasi harus diselesaikan tanpa mengabaikan hak konstitusional jemaat.

Negara Harus Hadir, Toleransi Harus Dibuktikan

Kasus Rajeg dan Batanghari perlu menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan masyarakat.

Aparat harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara profesional.

Pemerintah perlu memastikan prosedur rumah ibadah berjalan transparan dan menyediakan penyelesaian yang adil.

Tokoh masyarakat dan agama harus mendorong dialog tanpa membenarkan intimidasi.

Ukuran toleransi bukan banyaknya seruan kerukunan, melainkan terjaminnya hak setiap warga untuk beribadah tanpa ancaman dan diskriminasi.

Kebebasan beragama bukan hadiah dari kelompok mayoritas, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.

Negara tidak boleh absen ketika hak warga terancam. Toleransi tanpa keadilan hanyalah slogan, dan konstitusi tanpa perlindungan nyata hanyalah janji.