BATANGHARI — Jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, mengaku mengalami intimidasi setelah kegiatan ibadah mereka dihentikan sementara. Melalui pendetanya, Edward C. Gultom, S.Th., jemaat mengungkap dugaan ancaman verbal hingga tekanan untuk menandatangani berita acara penghentian ibadah.
“Kami hanya meminta hak kami untuk beribadah,” ujar Edward saat diwawancarai wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Penghentian tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pendirian Tempat Ibadah tertanggal 6 Oktober 2026, yang dipimpin Lurah Simpang Sungai Rengas, Reni Repianti, S.E. Dokumen itu menyebut kegiatan ibadah setiap Minggu di rumah pribadi Marhehe Gultom, RT 07/RW 03, dihentikan sementara hingga persyaratan administrasi dipenuhi.
Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, MUI, FKUB, kepolisian, TNI, KUA, lembaga adat, serta tokoh masyarakat dan pemuda.
Menurut Edward, jemaat yang beribadah di lokasi itu hanya sekitar lima hingga enam KK. Ia mengaku telah berupaya menjaga hubungan baik dengan warga, tetapi merasa tidak mendapat ruang yang seimbang untuk menyampaikan keberatan dalam rapat.
Mengaku Dijemput dan Ditekan Menandatangani Berita Acara
Edward menuturkan, dirinya menolak keputusan penghentian ibadah dan meninggalkan forum. Ia mengaku kemudian dijemput dari rumah dan diminta kembali ke kantor kelurahan untuk menandatangani berita acara dengan alasan meredam emosi warga.
Karena khawatir terhadap keselamatan keluarga dan rumah yang ditempatinya, Edward mengaku akhirnya kembali ke kantor kelurahan.

