Jakarta — Banyak orang mengira Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdiri dari dua lembar. Padahal, STNK merupakan satu dokumen, sedangkan lembar yang biasanya berada di belakangnya merupakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Sekilas, STNK dan TBPKP memang terlihat seperti satu kesatuan. Namun, keduanya memiliki fungsi berbeda.
Merujuk ketentuan administrasi kendaraan bermotor, TBPKP merupakan tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran yang telah divalidasi. Sementara itu, STNK merupakan dokumen registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
TBPKP kerap disebut masyarakat sebagai karcis pajak karena memuat bukti pembayaran kewajiban pajak kendaraan. Dokumen tersebut berawal dari Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang mencantumkan besaran kewajiban pembayaran.
Setelah kewajiban tersebut dilunasi, dokumen itu menjadi bukti pelunasan pembayaran.
STNK dan TBPKP punya masa berlaku berbeda
STNK memiliki masa berlaku lima tahun dan perlu diperbarui ketika masa registrasinya berakhir. Namun, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun setelah pemilik memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Dalam proses pengesahan manual, STNK dan TBPKP menjadi bagian dari dokumen yang dipersyaratkan. Sementara pengesahan elektronik dapat dilakukan setelah kendaraan terdaftar dalam sistem dan kewajiban PKB serta SWDKLLJ telah dibayarkan.
TBPKP sendiri berkaitan dengan pembayaran pajak tahunan sehingga lembar tersebut diperbarui setiap kali pembayaran kewajiban tahunan dilakukan.

