Jambi – Konflik Agraria dikabupaten Tanjung Jabung Barat semakin mencekam bagi rakyat kecil. Kini menimpa masyarakat yang tinggal dan berdampingan dengan perusahaan.

Penggusuran lahan oleh perusahaan itu dialami oleh warga di Desa Bukit Bakar, kecamatan renah mendaluh yang dilakukan oleh PT WKS ( sinarmas ).

Sekitar satu bulan yang lalu telah terjadi penggusuran perkebunan karet seluas 1 hektare setengah milik warga desa digusur oleh PT WKS dengan dalil SK 55.
Kemudian Selasa 10 febuari 2026 kemarin sekitar pukul 17.00 lahan yang ditanami sawit milik muharol sadali ketua rt 07 kembali digusur, ada 30 batang pohon kelapa sawit yang dihancurkan oleh PT WKS.
menurut warga lahan tersebut sudah masuk dalam pengusulan skema PPTKH oleh Desa yang sampai saat ini masih bergulir di meja pemkab Tanjung Jabung Barat.

Menurut Christian Napitupulu dari IHCS Jambi ( Indonesia Human Rights Committe For Social justive ) pengerusakan tanaman rakyat ini adalah kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat.
Diera pemerintahan saat ini, negara telah memberikan regulasi terukur dalam penyelesaian konflik baik konflik tenurial maupun konflik sosial.

Ditambah lagi masyarakat Desa bukit bakar sendiri sudah beretikat baik dan berupaya dengan mengajukan PPTKH ( penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan ). Hal ini dengan membuat pengajuan berkas untuk mendorong pemkab Tanjung jabung barat merekomendasikan penertiban peta indikatif ke BPKH walaupun sampai saat ini berkas usulan tersebut mandek di Tingkatan Pemkab Tanjabbarat.