Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 41 obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) selama periode pengawasan November–Desember 2025. Temuan tersebut dinilai membahayakan kesehatan karena produk-produk tersebut diklaim sebagai obat tradisional atau herbal.
Dari lebih dari dua ribu sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang diperiksa di seluruh Indonesia, BPOM mendapati 41 produk terbukti mengandung BKO. Berdasarkan penelusuran data BPOM, seluruh produk tersebut dinyatakan ilegal.
Sebagian produk tidak memiliki izin edar, bahkan ada yang mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, produk-produk tersebut berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius bagi konsumen.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran resmi BPOM.
BPOM menjelaskan, risiko kesehatan yang ditimbulkan bergantung pada jenis bahan kimia obat yang terkandung di dalam produk herbal tersebut. Beberapa zat yang ditemukan antara lain sildenafil, deksametason, parasetamol, dan sibutramin.
Sildenafil dapat memicu gangguan penglihatan, sakit kepala, serangan jantung, hingga kematian. Deksametason dan parasetamol berisiko menyebabkan osteoporosis, gangguan mental, kelainan darah, serta kerusakan hati. Sementara itu, sibutramin dapat menimbulkan peningkatan tekanan darah, denyut jantung cepat, dan gangguan tidur.
BPOM mengingatkan, penggunaan produk-produk tersebut dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan kerusakan hati dan ginjal secara permanen.



