Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan melarang praktik atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memuliakan satwa sekaligus menggeser paradigma hiburan berbasis eksploitasi menuju konservasi yang lebih beretika dan manusiawi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal KSDAE atas nama Menteri Kehutanan pada 18 Desember 2025.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir, menegaskan bahwa aturan ini bersifat mengikat dan berlaku secara nasional.
“SE ini berlaku sejak ditandatangani dan berlaku secara nasional,” ujar Ahmad Munawir dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Jumat (13/2).
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Kemenhut melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di seluruh Indonesia akan melakukan pengawasan rutin terhadap Lembaga Konservasi (LK) dan kebun binatang yang memelihara gajah.
Kemenhut menyiapkan sanksi administratif berat bagi lembaga yang tetap melaksanakan atraksi gajah tunggang. Sanksi tersebut meliputi:



