Jambi – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke KPID DKI Jakarta pada 21 Januari 2026. Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari praktik pengawasan penyiaran berbasis data, pemantauan real time, serta metode analisis pola siaran yang digunakan sebagai dasar penindakan dan peningkatan kualitas siaran.
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi yang hadir antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata dan Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, serta anggota Komisi I Pinto Jayanegara, Muhammad Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Rucita Arfianisa, Umaima Kamila, beserta tenaga ahli dan pendamping.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I mencatat bahwa KPID DKI Jakarta telah membangun sistem pendataan terintegrasi terhadap indikasi pelanggaran siaran. Setiap indikasi dicatat secara rinci, mulai dari program, jam tayang, menit kejadian, hingga kategori konten. Data tersebut dapat ditarik dengan cepat dalam bentuk resume periodik maupun visual grafis.
Model pengawasan ini dinilai membuat proses pengawasan lebih objektif karena berbasis data, bukan semata-mata persepsi. Selain itu, KPID DKI Jakarta juga mengembangkan pemantauan konten positif, yakni pemetaan siaran yang dinilai memberikan nilai edukasi, penguatan kebangsaan, serta kepentingan publik.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan penyiaran tidak hanya berorientasi pada penjatuhan sanksi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas siaran secara menyeluruh.
Komisi I DPRD Provinsi Jambi juga menilai pentingnya metodologi “indikasi terlebih dahulu” sebelum penetapan pelanggaran. Setiap indikasi yang tertangkap sistem dianalisis melalui peninjauan rekaman siaran, penyusunan berita acara analisis isi siaran, serta rekomendasi sanksi yang kemudian dibahas melalui mekanisme pleno komisioner.
Pendekatan ini dinilai mampu menjaga akurasi penindakan serta memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Dari paparan dan diskusi yang berlangsung, Komisi I DPRD Provinsi Jambi menilai terdapat sejumlah praktik yang dapat direplikasi di daerah. Di antaranya penguatan basis data pelanggaran, pemantauan siaran yang lebih terukur, penyusunan laporan pola pelanggaran secara berkala, serta penguatan edukasi publik terkait perlindungan anak, kekerasan, dan etika program siaran.
Komisi I berharap pembelajaran dari KPID DKI Jakarta ini dapat menjadi referensi dalam memperkuat pengawasan penyiaran di Provinsi Jambi, sehingga ruang publik tidak mudah dibentuk oleh konten yang menyesatkan dan siaran yang sehat, edukatif, serta berimbang semakin meningkat.
Hasil kunjungan kerja tersebut selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi bagi penguatan sistem pengawasan penyiaran di Provinsi Jambi.


