Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng, Bali. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (17/12).
Kedua tersangka yang dimaksud adalah KB, selaku pemilik dan Direktur PT. Pacung Prima Lestari (pengembang), serta IKADP, yang berperan sebagai Relationship Manager di salah satu bank BUMN penyalur kredit.
Kasus ini berawal dari dugaan pengembangan korupsi dalam program pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Buleleng. Sebelumnya, Kejati Bali telah menetapkan IMK, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, sebagai tersangka pada Maret 2025 lalu atas kasus pemerasan terkait perizinan pembangunan rumah subsidi.
Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, dalam konferensi pers pada Rabu (17/12), mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru ini ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Bukti yang dimaksud termasuk keterangan saksi, ahli, surat-surat, petunjuk, dan barang bukti yang telah disita.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa sejauh ini mencapai 50 orang, serta 3 orang ahli,” kata Chatarina. Ia juga menambahkan bahwa perbuatan kedua tersangka berkaitan dengan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KPRS) yang menggunakan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa kedua tersangka merekayasa dokumen persyaratan untuk 399 permohonan KPRS, menggunakan KTP masyarakat yang lolos BI Checking di empat bank penyalur. Dokumen yang direkayasa antara lain berupa surat keterangan kerja, slip gaji, dan surat keterangan penghasilan.
“Sebanyak 399 unit rumah subsidi disalurkan kepada individu yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat,” jelasnya.
Selain itu, tersangka IKADP diketahui menerima imbalan sebesar Rp400 ribu untuk setiap unit rumah yang berhasil dibiayai. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp41 miliar.
Kedua tersangka, yaitu KB dan IKADP, kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, selama 20 hari, mulai dari 17 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Chatarina juga menyebutkan bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan berkembangnya penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kasus ini juga menjerat IMK yang didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan perizinan pembangunan rumah subsidi. NADK, pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, bekerja sama dengan IMK dalam mempersiapkan gambar teknis untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan pembagian hasil yang disepakati antara keduanya. Keduanya telah divonis dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

