Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan seluruh penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia untuk menggunakan Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau avtur ramah lingkungan dengan komposisi minimal 1 persen mulai tahun 2027.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub, Sokhib Al Rohman, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) di sektor transportasi udara.

“Kita menargetkan Indonesia pada 2027 paling tidak sudah harus menerapkan 1 persen SAF. Kita sudah sepakat, terutama untuk penerbangan internasional,” ujar Sokhib dalam media briefing di Kemenhub, Kamis (23/10).

Ia menjelaskan, kebijakan serupa juga tengah disiapkan di sejumlah negara. Salah satunya Belanda, yang akan mulai memberlakukan kewajiban penggunaan SAF pada tahun 2026.

Negeri Kincir Angin itu bahkan berencana mengenakan denda sebesar 190 euro per penumpang bagi maskapai internasional yang tidak menggunakan bahan bakar berkelanjutan saat masuk ke wilayahnya.

“Semua penerbangan internasional yang masuk ke Belanda, kalau tidak menggunakan SAF, akan dikenakan penalty sekitar 190 euro per penumpang. Jadi kalau maskapai tidak pakai SAF, harga tiketnya tidak akan kompetitif,” jelasnya.

Di dalam negeri, PT Pertamina (Persero) tengah mengembangkan SAF berbasis Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah, sehingga penerapannya dinilai akan lebih mudah bagi maskapai Indonesia.

“Pertamina sudah meluncurkan SAF yang menggunakan minyak jelantah, di-blend sekitar 1 persen dengan avtur biasa. Jadi kalau nanti pada 2026 atau 2027 maskapai kita terbang ke luar negeri, termasuk ke Belanda, tidak akan terkena denda 190 euro per penumpang,” pungkas Sokhib.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju energi bersih sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam penerbangan berkelanjutan di kawasan Asia.