Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, berharap agar kasus penggunaan private jet yang menelan biaya sewa hingga Rp46 miliar oleh jajaran komisioner dan Sekretaris Jenderal KPU saat Pemilu dan Pilpres 2024 tidak berlanjut ke proses hukum.

Doli menyayangkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), padahal sejak awal ia telah memberikan peringatan agar masalah ini tidak berkembang lebih jauh.

“Kami sudah pesan sejak awal saat saya berada di Komisi II, agar KPU RI, termasuk Sekretaris Jenderalnya, mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk menghindari masalah ini agar tidak berkembang lebih jauh,” ujar Doli di kompleks parlemen, Kamis (23/10).

“Saya berharap kasus ini hanya berhenti di sini saja, tidak berlanjut ke mana-mana, apalagi sampai ke masalah hukum,” tambahnya.

Sebagai mantan Ketua Komisi II DPR, yang merupakan mitra kerja KPU pada Pemilu 2024, Doli menilai kasus penggunaan private jet ini dapat menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik untuk lebih hati-hati dalam menggunakan uang negara. Hal ini tidak hanya berlaku untuk KPU, namun juga bagi pejabat publik secara umum.

Doli yang kini kembali menjabat di Komisi II juga menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR dan pemerintah, mengingat keduanya merupakan pihak yang memberi persetujuan anggaran.

“Ini tentu menjadi evaluasi bagi kami di DPR dan juga pemerintah, yang sebelumnya menyetujui anggaran yang digunakan oleh KPU. Ke depan, kita harus lebih cermat dan lebih detail dalam hal ini,” kata Doli.

Namun, Doli menegaskan bahwa pihaknya tidak berencana untuk mengganti para komisioner yang terlibat dalam kasus penggunaan private jet, meskipun mereka telah dijatuhi sanksi oleh DKPP. Menurut Doli, sanksi yang dijatuhkan DKPP hanya berupa teguran keras tanpa rekomendasi untuk mengganti komisioner.

“Tidak, kan tidak ada rekomendasi untuk mengganti. Kalau DKPP sudah memberi teguran keras, itu sudah cukup. Putusan DKPP hanya memberi teguran keras, tidak ada rekomendasi untuk pergantian,” ujar Doli.

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima dari tujuh komisioner KPU atas penggunaan private jet. Kelima komisioner tersebut adalah Ketua KPU RI, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Selain itu, Sekjen KPU RI, Bernard Darmawan, juga dijatuhi sanksi serupa. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, mengungkapkan bahwa penggunaan private jet oleh para komisioner tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu, apalagi private jet yang dipilih bersifat eksklusif dan mewah. Ratna juga menegaskan bahwa penggunaan private jet tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal, yaitu untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Dari 59 perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute yang menuju distribusi logistik di daerah tersebut.