Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan terdapat dua pertimbangan utama penyidik dalam menolak permohonan tersebut.
Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara jual beli titik SPPG sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku yang dapat mengungkap pelaku lain yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.
Kedua, menurut Syarief, Sony hingga pemeriksaan terakhir masih belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan.
Padahal, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” tutur Syarief, Selasa (23/6).

