Majelis Hakim Sidang kode etik juga menghadirkan empat orang tersangka utama.

Dua oknum polisi yang telah resmi di- PTDH bberapa waktu lalu adalah Samson Pardamean, Nabil Ijal F Rahman, keduanya berstatus tersangka pidana. Sedangkan warga sipil yang menjadi tersangka lainnya, Cristiano sianturi dan Indra Pandiangan.

Ketiga oknum polisi yang dinyatakan bersalah ( Briptu VI,Bripda MIS,dan Bripda HHMZ) harus segera menjalani proses sanksi kurungan di sel khusus selama 21 hari sembari proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi terus berlanjut.