“Mereka mengeksekusi orang untuk mencuci otak dan mendidik kami,” kata Choi, mengenang peristiwa yang disaksikannya di Sinuiju pada 2017 atau 2018.
Kesaksian serupa disampaikan Kim Eunju (40), yang mengaku sejak remaja dipaksa menyaksikan eksekusi publik.
“Mereka ingin menunjukkan: jika menonton atau menyebarkan media Korea Selatan, inilah akibatnya,” ujarnya.
Wakil Direktur Regional Amnesty International, Sarah Brooks, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk represi yang diperparah oleh korupsi.
“Menonton acara televisi Korea Selatan bisa merenggut nyawa seseorang, kecuali jika ia mampu membayar,” kata Brooks. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar hukum internasional dan prinsip dasar hak asasi manusia.
Brooks menilai ketakutan rezim terhadap arus informasi telah menempatkan rakyat Korea Utara dalam “kandang ideologis”.
“Sistem yang sewenang-wenang ini dibangun di atas rasa takut dan korupsi, serta paling menghancurkan mereka yang tidak memiliki uang atau koneksi,” ujarnya.
Di bawah Undang-Undang Anti-Pemikiran Reaksioner dan Budaya Asing yang diberlakukan pada 2020, konten Korea Selatan dicap sebagai ideologi berbahaya. Warga yang mengonsumsinya terancam kerja paksa lima hingga 15 tahun, sementara distribusi atau menonton bersama dapat berujung hukuman mati.



