Jambi – Seorang perawat berinisial YNA resmi melaporkan oknum ASN Dokter hewan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Tebo berinisial MUS ke Polresta Jambi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan tertanggal 26 Desember 2025.
Kronologi Kejadian
Bermula saat korban disuruh mendatangi salah satu kamar di Hotel Camar Jambi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, untuk mengantarkan pesanan kopi herbal kepada terlapor M.
Korban yang memang memiliki usaha sampingan menjual produk kopi herbal tidak menaruh curiga. Pada waktu itu di dalam kamar sudah Di dalam kamar tersebut, diketahui juga terdapat rekan terlapor berinisial E yang merupakan rekan korban yang juga memiliki bisnis serupa.
Romiyanto, S.H., M.H., kuasa hukum korban, mengatakan tindakan amoral pelaku tidaklah pantas.
“Apakah pantas seorang pegawai sudah beristri mengundang perempuan ke hotel, apa maksud dan tujuannya?,” ungkapnya.
Berdasarkan surat laporan yang dilayangkan ke Polresta Jambi, setibanya di lokasi korban diajak masuk ke dalam kamar oleh terlapor M. Di dalam kamar tersebut juga terdapat rekan M berinisial E.
Diduga ada upaya pelaku untuk melancarkan niat jahat perbuatan asusila terhadap korban. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Sat Reskrim Polresta Jambi. Pihak kepolisian telah menerima aduan dan kini tengah mendalami kasus tersebut.



