2. Independensi dan profesionalitas proses hukum, Menjamin tidak ada intervensi atau perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
3. Perlindungan maksimal bagi korban,
Termasuk pendampingan hukum, psikologis, dan keamanan hingga proses peradilan selesai.
Dalam hal ini, PMKRI Cabang Jambi menekankan kembali bahwa hukum harus berlaku adil, tanpa pandang status, jabatan, atau institusi.
Baca Juga:Tak Terima Mendapat Perlakuan Asusila, Seorang Perawat Laporkan Oknum ASN Disbunnak Tebo ke Polisi
Halaman



