Jambi – Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini  dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Setelah proses  penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk dua oknum anggota Polri serta dua warga sipil.

Dalam perkembangan terbaru, dua oknum anggota Polri yang menjadi tersangka telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, tanggung jawab pidana tetap harus diuji secara terbuka di pengadilan.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jambi Sanctus Agustinus, melalui Presidium Gerak Kemasyarakatan, menyampaikan sikap tegas terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah hukum Polda Jambi, Jumat (13/2/2026).

Menolak Restorative Justice

Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, menolak upaya damai yang diajukan oleh pihak keluarga pelaku. Mereka menegaskan bahwa seluruh fakta harus diungkap secara menyeluruh, dan setiap pihak yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut harus diperiksa.

                            Foto : PMKRI Cabang Jambi

Penyelesain kasus yang belum tuntas ini menyita perhatian publik. Ketua Presidium PMKRI Cabang Jambi Sanctus Agustinus Ivan Giorgio Sarogdok, menyatakan:
“Setiap manusia memiliki martabat yang tak tergoyahkan. Hukum harus hadir untuk melindungi yang lemah, menegakkan kebenaran, dan memulihkan keadilan bagi mereka yang tertindas. Polda Jambi harus menunjukkan keberanian dan integritas dalam mengusut tuntas kasus ini.”

Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Cabang Jambi Sanctus Agustinus Nicholas Gultom juga menegaskan, Keadilan bukan sekadar kata, namun harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

“Kasus ini adalah ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Tidak ada ruang untuk perlakuan istimewa, apalagi membiarkan kekuasaan dan jabatan menutupi keadilan. Polda Jambi wajib menindak tuntas seluruh pihak yang terlibat atau mengetahui peristiwa ini, memberikan perlindungan penuh bagi korban, dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel, “tegas Nicholas .

Tiga Tuntutan tegas kepada Polda Jambi

1. Penyidikan menyeluruh dan transparan.
Memastikan setiap pihak yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa diperiksa secara objektif, berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

2. Independensi dan profesionalitas proses hukum, Menjamin tidak ada intervensi atau perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

3. Perlindungan maksimal bagi korban,
Termasuk pendampingan hukum, psikologis, dan keamanan hingga proses peradilan selesai.

Dalam hal ini, PMKRI Cabang Jambi menekankan kembali bahwa hukum harus berlaku adil, tanpa pandang status, jabatan, atau institusi.