PBI Otomatis Direaktivasi

Budi juga mengungkapkan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI yang dinonaktifkan.

Selain itu, Menteri Sosial disebut telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait reaktivasi otomatis kepesertaan bagi pasien dengan penyakit katastropik yang berisiko meninggal.

“Pak Mensos juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) agar pasien-pasien dengan penyakit katastropik ini yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat. Sehingga tanpa mereka datang ke puskesmas, tanpa mereka datang ke Dinas Sosial, sudah otomatis aktif kembali PBI-nya. Artinya mereka bisa datang ke rumah sakit untuk dilayani seperti biasa,” katanya.