Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat melapor apabila menemukan rumah sakit yang menolak melayani pasien penyakit katastropik atau kronis yang kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI)-nya dinonaktifkan.

“Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS, karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” kata Budi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/2).

Ia menegaskan akan menegur langsung rumah sakit yang terbukti menolak pasien dengan kondisi tersebut.

“Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” ujarnya.

Penyakit Katastropik Tidak Boleh Terhenti Layanannya

Budi menjelaskan bahwa penyakit katastropik tidak hanya mencakup pasien yang membutuhkan cuci darah. Ia menyebut pasien kanker yang menjalani kemoterapi hingga penderita stroke dan jantung yang harus rutin mengonsumsi obat juga termasuk kategori tersebut.

“Ada yang stroke sama jantung, itu juga mesti minum obat rutin. Ada anak-anak talasemia yang harus juga di apa? diinfus ya, darahnya juga harus di-treatment rutin. Itu, mereka kalau dihentikan layanan kesehatannya, memiliki risiko kematian,” katanya.

Menurutnya, pasien dengan penyakit katastropik tidak boleh mengalami jeda dalam pelayanan kesehatan karena risikonya sangat tinggi.

“Sehingga orang-orang seperti ini, penyakit katastropik seperti ini, itu enggak boleh ada jeda sebenarnya dari sisi layanan kesehatannya. Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” imbuh dia.