Sarolangun — Masyarakat Kabupaten Sarolangun dengan tegas menolak aktivitas angkutan tronton Batu Bara yang melintasi jalan umum. Penolakan ini merupakan akumulasi keprihatinan dan kemarahan warga atas dampak serius yang telah dirasakan selama bertahun-tahun akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat industri pertambangan.
Aktivitas angkutan batu bara telah menyebabkan kerusakan parah infrastruktur jalan, menghambat mobilitas masyarakat, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pelajar, pedagang, dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, polusi debu dan kebisingan yang ditimbulkan berdampak langsung pada kesehatan warga dan menurunkan kualitas lingkungan hidup di sepanjang jalur lintasan.
Penolakan masyarakat Sarolangun memiliki dasar hukum yang tegas. Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 secara jelas memerintahkan penertiban angkutan batu bara dan mewajibkan penggunaan jalur khusus (hauling road) atau jalur sungai, bukan jalan umum. Oleh karena itu, setiap aktivitas tronton batu bara yang masih melintas di jalan umum Kabupaten Sarolangun merupakan bentuk pelanggaran kebijakan pemerintah daerah dan provinsi.
Secara hukum, penggunaan tronton batu bara di jalan umum berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 307 UU LLAJ mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 bagi pengemudi yang melanggar ketentuan muatan, dimensi, dan kelas jalan. Selain itu, pemilik kendaraan dan perusahaan pengangkut juga bertanggung jawab atas pelanggaran kelas jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 24 UU LLAJ.


