• Surat Peringatan I (SP I), diberikan saat pertama kali terbukti melanggar

  • Surat Peringatan II (SP II), apabila tidak mengindahkan peringatan pertama

  • Surat Peringatan III (SP III), berupa pencabutan izin Lembaga Konservasi secara permanen

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mencermati berbagai keluhan masyarakat serta masukan dari aktivis satwa yang menilai praktik gajah tunggang bersifat eksploitatif.

Kemenhut menegaskan bahwa peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).

Gajah Sumatera (Elephas maximus) sendiri berstatus sangat terancam punah (Critically Endangered) berdasarkan Daftar Merah IUCN. Dengan status tersebut, setiap bentuk pemanfaatan satwa ini harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi.

“Konservasi bukan soal hiburan, melainkan tentang penghormatan terhadap kehidupan,” tegas Kemenhut dalam surat edaran tersebut.

Penghentian atraksi gajah tunggang tidak serta-merta menghilangkan fungsi edukasi di kebun binatang maupun lembaga konservasi. Kemenhut mendorong pengelola untuk bertransformasi ke pendekatan yang lebih beradab dan berorientasi pada perlindungan satwa.

Pengunjung diharapkan dapat mengamati perilaku alami gajah dari jarak aman serta memperoleh pemahaman konservasi yang lebih mendalam mengenai peran gajah dalam ekosistem. Interaksi tanpa kontak fisik langsung juga dinilai penting untuk mencegah stres dan potensi cedera pada satwa.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik bahwa gajah merupakan makhluk hidup yang harus dihormati keberadaannya, bukan sekadar objek rekreasi.