“Intinya pelapor menawarkan jasa untuk mengurut, dan terhadap jasa yang diberikan pelapor telah dibayar saat pelapor menyelesaikan jasanya.
Terhadap dua orang dewasa yang secara konsensual melakukan tindakannya, apakah itu dapat dianggap tindak pidana atau tidak,” ujarnya.
Mike juga menekankan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
“Kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan itu, maka klien kami tidak bisa dianggap telah melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, terlapor M juga membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan pelapor.
“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan ke saya. Tapi saya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Terkait pembuktian nanti di pengadilan,” ujar M.
Ia kembali menegaskan bahwa pelapor masuk ke kamar hotel karena menawarkan jasa urut, dan pembayaran telah dilakukan saat itu.
“Terkait dia masuk kamar karena dia menawarkan jasa urut, dan jasanya sebagai tukang urut juga sudah saya bayar,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan siap kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Jambi hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.



