Jambi – Kuasa hukum terlapor berinisial M seorang ASN di Kabupaten Tebo membantah keras tudingan perbuatan cabul yang dilaporkan seorang perawat berinisial YNA ke Polresta Jambi (Jum’at 13/02/2026).
Kuasa hukum M, Mieke Mariana, S.H, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pembuktian selesai.
“Tolong tanyakan dulu ke pihak pelapor, apakah dia naik ke kamar hotel sendirian atau bersama-sama. Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan kita ikuti bagaimana proses ini berjalan,” ujar Mieke saat diwawancarai.
Menurutnya, kliennya memiliki bukti percakapan yang menunjukkan bahwa pelapor justru menawarkan jasa pijat atau urut.
“Menurut klien kami, pelapor ini menawarkan jasa urut. Ini ada bukti chat yang kami terima dari klien kami,” jelasnya.
Ia menegaskan, bila pun terjadi interaksi di lokasi kejadian, hal tersebut masih harus dibuktikan apakah memenuhi unsur pidana, terlebih para pihak sama-sama orang dewasa.
“Perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah benar ada tindakan pidananya. Kalau ada konsensus antara kedua belah pihak yang sama-sama dewasa, apakah itu bisa disebut tindak pidana atau tidak,” katanya.
Hal senada disampaikan advokat Mike Mariana. Ia menyebut bahwa jasa urut yang diberikan pelapor telah dibayar oleh terlapor.



