Khaidir Ali menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Jambi segera memanggil dan memeriksa jajaran pejabat di Dinas PUPR Provinsi Jambi serta pihak rekanan.
“Kami minta panggil dan periksa Kadis PUPR Jambi, Kabid Cipta Karya, hingga PPK dan Bendahara proyek. Tidak hanya itu, Direktur PT Belimbing Sriwijaya juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai uang negara untuk pendidikan dikorupsi oleh segelintir oknum,” tegas Khaidir
Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan akan mempelajari laporan dan tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi. Pihak kepolisian juga melakukan pengamanan ketat di lokasi unjuk rasa agar aspirasi dapat disampaikan secara damai sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.
KREASI Jambi mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Bahkan, massa aksi berencana kembali menggelar unjuk rasa lanjutan pada besok, Kamis 12 Februari 2026, sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.
“Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Jika negara kalah, maka ketimpangan hukum akan terus merugikan hak-hak rakyat,” pungkas Khaidir. (*)



