Jambi – Pihak keluarga C, gadis berusia 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Jambi secara resmi menyatakan sikap menolak ajakan damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh orang tua keempat tersangka.

Foto : Tim Kuasa Hukum korban
                       Foto : Tim Kuasa Hukum korban

Melalui kuasa hukumnya, Romiyanto, S.H., M.H., keluarga menegaskan bahwa keadilan tidak dapat ditukar dengan kesepakatan damai. Pernyataan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara tim hukum dan keluarga korban menyusul adanya permintaan maaf dari pihak pelaku.

Romiyanto memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan pihak korban terhadap upaya diversi atau pencabutan laporan:

Pihak keluarga memastikan tidak akan mencabut laporan yang saat ini sedang diproses oleh Polda Jambi. Upaya hukum dipastikan tetap bergulir sebagaimana mestinya, (Selasa 10/02/2026).

Potensi Bertambahnya Para Pelaku

Diketahui, penyidikan di Propam maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) masih berjalan. Tim kuasa hukum melihat masih adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kejadian tersebut yang perlu diungkap secara terang benderang.

Mengingat kasus ini telah menyita perhatian publik dan sangat sensitif, keluarga memilih menutup diri dari segala upaya lobi. Langkah ini diambil untuk menghindari adanya fakta yang dipelintir yang berpotensi merusak reputasi keluarga korban maupun kredibilitas tim kuasa hukum.

Menolak Restorative Justice

Meski menghargai niat baik orang tua tersangka untuk meminta maaf, tim hukum memilih jalur hukum tetap sebagai jalan utama. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, mendapatkan konsekuensi hukum.

“Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas niat baik keluarga para pelaku untuk berdamai. Namun, kami memilih jalan agar kasus ini tetap berjalan sampai terungkap semua orang-orang yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Romiyanto dalam keterangan tertulisnya.

Dengan pernyataan ini, pihak korban berharap masyarakat terus mengawal kasus ini agar berjalan secara transparan dan berkeadilan hingga tuntas di pengadilan.

Diketahui, seorang perempuan menjadi korban kekerasan Seksual yang dilakukan sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi dan korban langsung melapor ke Polda Jambi dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.