Mengingat kasus ini telah menyita perhatian publik dan sangat sensitif, keluarga memilih menutup diri dari segala upaya lobi. Langkah ini diambil untuk menghindari adanya fakta yang dipelintir yang berpotensi merusak reputasi keluarga korban maupun kredibilitas tim kuasa hukum.
Menolak Restorative Justice
Meski menghargai niat baik orang tua tersangka untuk meminta maaf, tim hukum memilih jalur hukum tetap sebagai jalan utama. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, mendapatkan konsekuensi hukum.
“Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas niat baik keluarga para pelaku untuk berdamai. Namun, kami memilih jalan agar kasus ini tetap berjalan sampai terungkap semua orang-orang yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Romiyanto dalam keterangan tertulisnya.
Dengan pernyataan ini, pihak korban berharap masyarakat terus mengawal kasus ini agar berjalan secara transparan dan berkeadilan hingga tuntas di pengadilan.
Diketahui, seorang perempuan menjadi korban kekerasan Seksual yang dilakukan sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi dan korban langsung melapor ke Polda Jambi dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.



