Jambi – Pihak keluarga C, gadis berusia 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Jambi secara resmi menyatakan sikap menolak ajakan damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh orang tua keempat tersangka.

Foto : Tim Kuasa Hukum korban
                       Foto : Tim Kuasa Hukum korban

Melalui kuasa hukumnya, Romiyanto, S.H., M.H., keluarga menegaskan bahwa keadilan tidak dapat ditukar dengan kesepakatan damai. Pernyataan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara tim hukum dan keluarga korban menyusul adanya permintaan maaf dari pihak pelaku.

Romiyanto memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan pihak korban terhadap upaya diversi atau pencabutan laporan:

Pihak keluarga memastikan tidak akan mencabut laporan yang saat ini sedang diproses oleh Polda Jambi. Upaya hukum dipastikan tetap bergulir sebagaimana mestinya, (Selasa 10/02/2026).

Potensi Bertambahnya Para Pelaku

Diketahui, penyidikan di Propam maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) masih berjalan. Tim kuasa hukum melihat masih adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kejadian tersebut yang perlu diungkap secara terang benderang.