Jakarta – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta, Selasa (21/1/2026). Kunjungan ini bertujuan mempelajari praktik pengawasan penyiaran berbasis data, pemantauan siaran secara real time, serta metode analisis pola siaran sebagai dasar penindakan dan peningkatan kualitas siaran.

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi dipimpin Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata. Turut hadir Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, serta anggota Komisi I Syamsul Ridwan, Pinto Jayanegara, Muhammad Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Rucita Arfianisa, Umaima Kamila, bersama tenaga ahli dan pendamping.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Jambi mencatat bahwa KPID DKI Jakarta telah membangun sistem pendataan terintegrasi terhadap indikasi pelanggaran siaran. Setiap indikasi dicatat secara rinci, mulai dari nama program, jam tayang, menit kejadian, hingga kategori konten. Data tersebut kemudian diolah menjadi laporan periodik maupun visualisasi grafis.

Model pengawasan ini dinilai membuat proses pemantauan lebih objektif karena berbasis data, bukan sekadar persepsi. Selain memantau potensi pelanggaran, KPID DKI Jakarta juga mengembangkan pemetaan konten positif yang dinilai memiliki nilai edukatif, memperkuat kebangsaan, serta memenuhi kepentingan publik.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah, menilai pendekatan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara penindakan dan pembinaan lembaga penyiaran.

“Pengawasan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas siaran melalui apresiasi terhadap konten positif,” ujarnya.

Komisi I DPRD Jambi juga menyoroti penerapan metodologi indikasi terlebih dahulu sebelum penetapan pelanggaran. Indikasi yang terekam dalam sistem dianalisis melalui peninjauan rekaman siaran, penyusunan berita acara analisis isi, hingga perumusan rekomendasi sanksi yang dibahas dalam rapat pleno komisioner.

Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga akurasi dan akuntabilitas dalam proses penindakan. Dari hasil diskusi, Komisi I DPRD Provinsi Jambi menilai sejumlah praktik KPID DKI Jakarta dapat direplikasi di daerah, antara lain penguatan basis data pelanggaran, pemantauan siaran yang lebih terukur, penyusunan laporan pola pelanggaran secara berkala, serta peningkatan edukasi publik terkait perlindungan anak, kekerasan, dan etika penyiaran.

Komisi I DPRD Provinsi Jambi berharap hasil kunjungan kerja ini dapat menjadi referensi dalam memperkuat sistem pengawasan penyiaran di Jambi. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang sehat serta mendorong meningkatnya siaran yang edukatif, berimbang, dan bertanggung jawab.

Hasil kunjungan kerja tersebut selanjutnya akan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi bagi penguatan pengawasan penyiaran di Provinsi Jambi.