Atas kondisi tersebut, pihaknya juga menilai telah terjadi dugaan malapraktik dan pelanggaran disiplin profesi dokter. Dugaan pelanggaran hukum lain yang disangkakan antara lain Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
“STR dokter SFZ telah dicabut, sehingga tindakan medis yang dilakukan tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga disiplin profesi,” tegas Jhon.

Ia menambahkan, kliennya menduga masih terdapat korban lain atas tindakan serupa di klinik tersebut. Oleh karena itu, pengaduan diajukan ke MDP KKI agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai Pasal 67 UU Praktik Kedokteran.
Sebelum menempuh jalur hukum, Lina Karlina mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi kepada manajemen UCB dan dokter yang bersangkutan, namun tidak mendapat tanggapan. Merasa tidak ada itikad baik, Lina akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/153/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kami meminta MDP KKI memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap dokter yang bersangkutan demi melindungi masyarakat,” pungkas Jhon. (*)