JAKARTA — Dokter Siti Fatimatuz Zahro (SFZ) yang berpraktik di Urluxe Clinic by Za (UCB) dilaporkan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) atas dugaan praktik kedokteran tanpa kewenangan dan malapraktik. Pengaduan tersebut diajukan oleh pasien bernama Lina Karlina melalui kuasa hukumnya dari Law Office Jhon Saud Damanik & Partner pada Kamis (8/1/2026).

Kuasa hukum Lina, Jhon Saud Damanik, menyatakan kliennya menjalani operasi hidung di UCB pada 16 Juni 2025 setelah sebelumnya memperoleh informasi dari media sosial TikTok melalui seorang agen bernama Santi Marianti. Lina diminta membayar uang muka Rp2 juta dan selanjutnya melunasi biaya operasi sebesar Rp25,1 juta.

“Tindakan operasi dilakukan oleh dokter Siti Fatimatuz Zahro,” ujar Jhon, dikutip dari corebusiness.co.id.

Namun belakangan diketahui, kata Jhon, dokter SFZ diduga tidak lagi memiliki kewenangan praktik karena Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya telah dicabut oleh otoritas terkait. Padahal, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mewajibkan setiap dokter memiliki STR yang masih berlaku.

“Atas dasar itu, tindakan operasi yang dilakukan diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp100 juta,” ujarnya.

Selain dugaan praktik tanpa STR, Jhon menyebut kliennya mengalami luka serius pada bagian hidung yang tidak kunjung membaik. Bahkan, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan tulang rawan hidung korban sudah tidak ada, yang berdampak pada kondisi psikologis korban hingga mengalami depresi.

Atas kondisi tersebut, pihaknya juga menilai telah terjadi dugaan malapraktik dan pelanggaran disiplin profesi dokter. Dugaan pelanggaran hukum lain yang disangkakan antara lain Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
“STR dokter SFZ telah dicabut, sehingga tindakan medis yang dilakukan tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga disiplin profesi,” tegas Jhon.

Ia menambahkan, kliennya menduga masih terdapat korban lain atas tindakan serupa di klinik tersebut. Oleh karena itu, pengaduan diajukan ke MDP KKI agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai Pasal 67 UU Praktik Kedokteran.
Sebelum menempuh jalur hukum, Lina Karlina mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi kepada manajemen UCB dan dokter yang bersangkutan, namun tidak mendapat tanggapan. Merasa tidak ada itikad baik, Lina akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/153/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kami meminta MDP KKI memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap dokter yang bersangkutan demi melindungi masyarakat,” pungkas Jhon. (*)