Kasatker Wilayah II BPJN Jambi, Diaz Shodiq membenarkan bahwa paket Preservasi Jalan Bts Kab Batanghari/Tebo – Sei Bengkal – Muara Tebo (SBSN) senilai Rp 116.9m tersebut merupakan kepunyaan Andi Putra Wijaya alias H Andi.

Namun ia hanya berkomentar normatif soal menangnya Andi Putra Wijaya dalam proyek tersebut. “Iya, proses tender terbuka,” ujar Diaz, Rabu 3 Desember 2025.

Sementara disinggung soal target preservasi TA 2025, Kasatker II BPJN tersebut hanya berharap bisa tercapai dengan waktu yang tersedia.

“Mudah-mudahan tercapai. Mobilisasi AMP dan batching plant sudah dilaksanakan. Penutupan lobang sedang dikerjakan,” katanya.

Dengan riwayat pernah terlibat dalam perkara korupsi selaku pemberi suap ketok palu, kehadiran Andi dalam proyek jumbo BPJN IV Jambi tersebut kini menuai sorotan. Sebab perkara korupsi suap RAPBD 2017-18 masih terus diproses oleh KPK. Andi sendiri bahkan sempat dihadirkan KPK di PN Jambi sebagai saksi untuk terdakwa Suliyanti pada 30 September lalu.

Dia pun mengakui, pernah menyerahkan duit sebesar Rp1,125 milliar lewat kakaknya, Dedi Masyuni lalu diteruskan kepada Muhammad Imanuddin alias Iim, kontraktor yang dikenal dekat dengan lingkaran mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dengan klaim untuk melancarkan urusan pembahasan anggaran.

“Katanya untuk mengurus DPRD, saya bantu Rp1,125 milliar,” kata Andi.

Disisi lain, beberapa kali Jaksa KPK juga tak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka baru di kasus tersebut, selagi 2 alat bukti terpenuhi. (*)